Sabtu, 07 Maret 2015

Masih adakah orangutan esok ?? karya herna sianipar



Masih adakah “mereka” esok ??
Oleh Herna Febrianty Sianipar

Orangutan merupakan hewan vertebrata dari kelompok kera besar yang termasuk ke dalam Kelas Mamalia, Ordo Primata, Famili Homonidae dan Genus Pongo. Orangutan dalam sub species sendiri terbagi ke dalam dua sub species, yaitu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) dan orangutan Sumatera (Pongo pygmaeus abelii). Kedua sub species sangatlah memerlukan perhatian yang khusus, karena kedua sub species ini masuk ke dalam kriteria Endangered species dan Critically Endangered Species. Sehingga bentuk bentuk informasi yang berkaitan dengan keberadaaan satwa Orangutan dan habitatnya masih sangat diperlukan. Orangutan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di pohon dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : tubuh besar dengan berat berkisar antara 50-90 kg, tubuh ditutupi oleh rambut berwarna coklat kemerahan, tidak berekor, orangutan jantan pada kedua pipinya berjipek (bantalan pipi), dan ukuran tubuh yang jantan dua kali lebih besar dari pada yang betina (Galdiks,1986).
Salah satu habitat Orangutan sumatera utara umumnya berada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki luas 2, 5 juta hektar diduga memiliki jumlah populasi Orangutan Sumatera yang terbesar. Salah satu bagian dari kawasan ekosistem Leuser, adalah Maryke yang diyakini merupakan bagian dari habitat Orangutan Sumatera. Maryke secara administrasi terletak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebagai salah satu habitatnya, kawasan hutan Maryke kurang mendapatkan perhatian atau penelitian yang berperan dalam mendukung upaya pelestarian Orangutan dan habitatnya. Diperlukan upaya-upaya pengkajian yang berkaitan dengan Orangutan sumatera (Pongo pygmeus abelii), baik mengenai kondisi dari Orangutan itu sendiri mau pun kondisi habitatnya.
Jumlah populasi orangutan telah menurun secara terus menerus dalam beberapa dekade terakhir akibat hilangnya hutan dataran rendah, namun beberapa tahun terakhir kecepatan penurunan populasi orangutan terus meningkat. Penurunan populasi orangutan tersebut terjadi karena hutan yang menjadi habitatnya telah rusak dan hilang oleh penebangan liar, konversi lahan dan kebakaran. Hasil lokakarya Pengkajian Status Populasi dan Habitat (Population and Habitat Viability Analysis/PHVA) yang dilaksanakan pada Januari 2004 memberikan gambaran terkini tentang sebaran dan status populasi orangutan di Sumatera dan Kalimantan. Perkiraan populasi orangutan di Sumatera saat ini berkisar 6.667 individu (Departemen Kehutanan, 2007).
Kondisi orangutan pada saat ini sudah diambang kepunahan sehingga dibutuhkan  perlindungan yang harus segera dilakukan. Undang-undang yang sangat penting terhadap perlindungan orangutan adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, termasuk turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang menetapkan bahwa orangutan adalah satwa yang dilindungi. Orangutan dilindungi oleh Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman hayati dan Ekosistemnya. Dengan demikian orangutan tidak boleh dipelihara, kecuali Lembaga Konservasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pelanggarnya diancam dengan penjara 5 tahun atau denda 100.000.000 rupiah (Sitaparasti D. 2007).
Berbagai usaha penegakan hukum perlindungan orangutan telah dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan keberadaan orangutan. Salah satunya dengan jalan menangkap para pemburu, penyelundup dan pemelihara ilegal orangutan, serta menyita orangutan yang mereka miliki. Para petani juga menganggap bahwa orangutan adalah hama bagi tanaman yang ditanam mereka, sehingga para petani membunuh dengan tragis binatang yang merupakan salah satu jenis bintang dilindungi oleh pemerintah dan mengkonsumsi daging orangutan dan petani yang membunuh orangutan juga diberi hukuman akibat melanggar perlindungan terhadap orangutan. Usaha ini berharga bagi pemulihan kondisi populasi orangutan, karena diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelanggar hukum tersebut. Selain itu orangutan sitaan tersebut memiliki potensi untuk dilepas-liarkan kembali. Para penegak hukum sendiri masih begitu sulit untuk melakukan perlindungan terhadap Orangutan sehingga kita sebagai manusia yang harus menyadari bahwa pentingnya Orangutan untuk dilindungi. Kita tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah yang melindungi orangutan tapi kita juga harus mengambil peran dalam melindungi bintang ini, cara-cara yang dapat kita lakukan sebagai orang yang belum begitu mengenal orangutan (orang awam) untuk melindungi orangutan adalah:
1.    Mendengarkan dan mencari  informasi tentang orangutan baik melalui berita yang ada ditelevisi,surat kabar,berita online,dll
2.    Menganggap mereka adalah bagian dari hidup kita, dan menganggap bahwa mereka adalah saudara yang harus untuk dilindungi karena secara genetik orangutan dengan manusia memiliki kemiripan 97,4%
3.    Mau belajar untuk mengenal tentang perilaku dan kehidupan orangutan dihutan dan dikebun binatang. Jika dikebun binatang kita dapat memberi makan seperti pisang kepada orangutan, ketika kita memberi makan kepada orangutan dengan cara yang baik dan benar bukan dilempar.
4.    Mau menjaga kehidupan dan tempat tinggal orangutan baik yang dihutan maupun yang dikebun binatang
5.    Ketika mengetahui ada penyiksaan ataupun tindakan yang melanggar tentang perlindungan orangutan harus secara tegas memberitahukan kepada polisi maupun lembaga yang berwenang tentang pelindungan orangutan seperti YOSCL-OIC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar