Masih
adakah “mereka” esok ??
Oleh
Herna Febrianty Sianipar
Orangutan
merupakan hewan vertebrata dari kelompok kera besar yang termasuk ke dalam
Kelas Mamalia, Ordo Primata, Famili Homonidae dan Genus Pongo. Orangutan dalam
sub species sendiri terbagi ke dalam dua sub species, yaitu Orangutan
Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) dan orangutan Sumatera (Pongo
pygmaeus abelii). Kedua sub species sangatlah memerlukan perhatian yang
khusus, karena kedua sub species ini masuk ke dalam kriteria Endangered
species dan Critically Endangered Species. Sehingga bentuk bentuk
informasi yang berkaitan dengan keberadaaan satwa Orangutan dan habitatnya
masih sangat diperlukan. Orangutan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup
di pohon dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : tubuh besar dengan berat
berkisar antara 50-90 kg, tubuh ditutupi oleh rambut berwarna coklat kemerahan,
tidak berekor, orangutan jantan pada kedua pipinya berjipek (bantalan pipi),
dan ukuran tubuh yang jantan dua kali lebih besar dari pada yang betina
(Galdiks,1986).
Salah
satu habitat Orangutan sumatera utara umumnya berada Kawasan Ekosistem Leuser
(KEL) yang memiliki luas 2, 5 juta hektar diduga memiliki jumlah populasi
Orangutan Sumatera yang terbesar. Salah satu bagian dari kawasan ekosistem
Leuser, adalah Maryke yang diyakini merupakan bagian dari habitat Orangutan
Sumatera. Maryke secara administrasi terletak di Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara. Sebagai salah satu habitatnya, kawasan hutan Maryke kurang mendapatkan
perhatian atau penelitian yang berperan dalam mendukung upaya pelestarian
Orangutan dan habitatnya. Diperlukan upaya-upaya pengkajian yang berkaitan
dengan Orangutan sumatera (Pongo pygmeus abelii), baik mengenai kondisi
dari Orangutan itu sendiri mau pun kondisi habitatnya.
Jumlah
populasi orangutan telah menurun secara terus menerus dalam beberapa dekade
terakhir akibat hilangnya hutan dataran rendah, namun beberapa tahun terakhir
kecepatan penurunan populasi orangutan terus meningkat. Penurunan populasi orangutan tersebut terjadi karena hutan yang menjadi
habitatnya telah rusak dan hilang oleh penebangan liar, konversi lahan dan
kebakaran. Hasil lokakarya Pengkajian Status Populasi dan Habitat (Population
and Habitat Viability Analysis/PHVA) yang dilaksanakan pada Januari 2004
memberikan gambaran terkini tentang sebaran dan status populasi orangutan di
Sumatera dan Kalimantan. Perkiraan populasi orangutan di Sumatera saat ini
berkisar 6.667 individu (Departemen Kehutanan, 2007).
Kondisi
orangutan pada saat ini sudah diambang kepunahan sehingga dibutuhkan perlindungan yang harus segera dilakukan. Undang-undang
yang sangat penting terhadap perlindungan orangutan adalah Undang-undang No. 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, termasuk
turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan
Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang menetapkan bahwa orangutan adalah
satwa yang dilindungi. Orangutan dilindungi oleh Undang - Undang Nomor 5 Tahun
1990 mengenai Konservasi Keanekaragaman hayati dan Ekosistemnya. Dengan
demikian orangutan tidak boleh dipelihara, kecuali Lembaga Konservasi yang
ditunjuk oleh pemerintah. Pelanggarnya diancam dengan penjara 5 tahun atau
denda 100.000.000 rupiah (Sitaparasti D. 2007).
Berbagai usaha penegakan hukum
perlindungan orangutan telah dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan
keberadaan orangutan. Salah satunya dengan jalan menangkap para pemburu,
penyelundup dan pemelihara ilegal orangutan, serta menyita orangutan yang
mereka miliki. Para petani juga menganggap bahwa orangutan adalah hama bagi
tanaman yang ditanam mereka, sehingga para petani membunuh dengan tragis
binatang yang merupakan salah satu jenis bintang dilindungi oleh pemerintah dan
mengkonsumsi daging orangutan dan petani yang membunuh orangutan juga diberi
hukuman akibat melanggar perlindungan terhadap orangutan. Usaha ini berharga
bagi pemulihan kondisi populasi orangutan, karena diharapkan mampu menciptakan
efek jera bagi pelanggar hukum tersebut. Selain itu orangutan sitaan tersebut
memiliki potensi untuk dilepas-liarkan kembali. Para penegak hukum sendiri
masih begitu sulit untuk melakukan perlindungan terhadap Orangutan sehingga kita
sebagai manusia yang harus menyadari bahwa pentingnya Orangutan untuk
dilindungi. Kita tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah yang melindungi
orangutan tapi kita juga harus mengambil peran dalam melindungi bintang ini,
cara-cara yang dapat kita lakukan sebagai orang yang belum begitu mengenal
orangutan (orang awam) untuk melindungi orangutan adalah:
1.
Mendengarkan
dan mencari informasi tentang orangutan
baik melalui berita yang ada ditelevisi,surat kabar,berita online,dll
2.
Menganggap
mereka adalah bagian dari hidup kita, dan menganggap bahwa mereka adalah
saudara yang harus untuk dilindungi karena secara genetik orangutan dengan
manusia memiliki kemiripan 97,4%
3.
Mau
belajar untuk mengenal tentang perilaku dan kehidupan orangutan dihutan dan
dikebun binatang. Jika dikebun binatang kita dapat memberi makan seperti pisang
kepada orangutan, ketika kita memberi makan kepada orangutan dengan cara yang
baik dan benar bukan dilempar.
4.
Mau
menjaga kehidupan dan tempat tinggal orangutan baik yang dihutan maupun yang
dikebun binatang
5.
Ketika
mengetahui ada penyiksaan ataupun tindakan yang melanggar tentang perlindungan
orangutan harus secara tegas memberitahukan kepada polisi maupun lembaga yang
berwenang tentang pelindungan orangutan seperti YOSCL-OIC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar